4 Bulan Ditahan, Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi Lepas Status Terpidana

Omega Batkorumbawa
Calon Bupati Yalimo Erdi Dabi. (Foto: Sindonews).

JAYAPURA, iNews.id - Calon Bupati Yalimo, Erdi Dabi, resmi melepas status terpidana per tanggal 6 Juli 2021. Dia menjalani masa tahanan selama bulan sesuai vonis majelis hakim.

Erdi keluar dari lapas sesuai surat Balai Pemasyarakatan Kelas II Jayapura No W30.E.PK.01.05.10-36 tertanggal 6 Juli 2021.

"Secara resmi saya sampaikan bahwa terhitung surat diterbitkan, saya telah mengakhiri masa tahanan sebagai terpidana dalam kasus lakalantas September lalu," kata Erdi, Kamis (8/7/2021) malam.

Dia juga mengklarifikasi vonis hakim atas kasus yang menimpanya. Sebab sempat beredar kabar bahwa vonis atas dirinya selama 5 tahun, 7 tahun hingga 12 tahun.

"Itu tidak benar. Saya sudah menjalani masa tahanan dan saat ini sudah dinyatakan bebas atau tidak terkait lagi dengan status hukum apapun," ujarnya.

Kemudian dia juga meminta maaf terkait kericuhan akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi dirinya sebagai calon bupati.

"Soal situasi pascaputusan MK PSU saya juga sampaikan mohon maaf, perlu diketahui kejadian di Yalimo terjadi secara spontanitas. Selain itu ada juga pendukung paslon lain yang terlibat," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

17 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

17 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

17 hari lalu

Tak Kuasa Menahan Rindu, Bocah di Situbondo Kayuh Sepeda demi Peluk Ayah di Tahanan

25 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal