5 Prajurit TNI Tersangka Kasus Dugaan Mutilasi Warga Papua Diadili Pekan Depan

Antara
Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Papua. (Foto: Antara)

MIMIKA, iNews.id - Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap lima prajurit TNI tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi di Timika, Papua Tengah, digelar Senin (12/12/2022). Sidang tersebut akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura.

Berkas kelima tersangka sudah siap untuk disidangkan. Kelima tersangka dijadikan dalam satu berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kepala Oditur Militer Jayapura Kol CHK Yunus Ginting, Kamis (8/12/2022).

Adapun kelima prajurit TNI yang akan disidangkan itu di antaranya Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.

Diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika diduga melibatkan enam prajurit TNI. Namun, seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Keempat korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini. Mereka berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, diduga karena faktor ekonomi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

4 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumedang, Dipicu Utang Rp25 Juta

5 hari lalu

Terungkap! Motif Anak Bacok Ayah hingga Tewas di Brebes gegara Sakit Hati

9 hari lalu

Polisi Dalami Motif Pembunuhan Pria Tangan Terborgol di Kendal, Hilang usai Di-PHK

10 hari lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pasaman, Tersangka Peragakan 38 Adegan Keji!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal