Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam gelar perkara pada 18 Agustus 2026. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan upaya penangkapan.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, kelima tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada 19 Agustus 2026, polisi mendapatkan informasi keberadaan RM di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai. Petugas kemudian mengamankan RM bersama DM yang merupakan ayahnya.
Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, DM mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes.
Sementara dari pemeriksaan terhadap RM, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lain.