6 Tersangka Bentrok Antarkampung di Jayapura Ditangkap, 3 Masih di Bawah Umur

Antara
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon memberikan keterangan terkait penetapan enam tersangka bentrokan antardua kampung di Jayapura, Senin (4/6/2020). (Foto: Humas Polres Jayapura)

SENTANI, iNews.id - Enam tersangka kasus bentrok antara Kampung Kehiran dan Kampung Toware di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, ditangkap Polres Jayapura. Bentrokan pada 19 April 2020 itu mengakibatkan 35 rumah terbakar.

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan, tiga orang di antara enam tersangka masih di bawah umur. Mereka sementara ditahan di Rutan Mapolres Jayapura.

"Kami masih melakukan proses penyidikan terhadap enam tersangka dari kedua kampung," ujar Victor di Sentani, Senin (4/5/2020).

Menurut dia, keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ancaman hukuman 7 tahun dan Pasal 187 UUD KUHP juncto 64 Ayat 1 dengan hukuman 12 Tahun.

Dia mengatakan, saat ini masih ada lima tersangka lagi yang belum diamankan. Polisi masih melakukan pendekatan kepada tua-tua adat di kedua kampung.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 hari lalu

Polisi Bongkar Fakta Baru Bentrok Warga dan Massa Pesilat di Jombang, 2 Orang Tewas

24 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

29 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

31 hari lalu

Bom Rakitan Ditemukan di Lokasi Bentrokan Adonara NTT, Polisi Sterilkan TKP

1 bulan lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal