Anak di Bawah Umur Terdakwa Penyerangan Pos Koramil Kisor Divonis 8 Tahun Penjara

Chanry Andrew Suripatty
Korban selamat dalam penyerangan di Posramil Maybrat dievakuasi pada September 2021 lalu. (Foto: Istimewa).

SORONG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sorong memvonis LK (14), terdakwa anak di bawah umur, pelaku penyerangan Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021 lalu, dengan hukuman 8 tahun penjara. Penasihat hukum terdakwa LK menyatakan banding.

Walaupun vonis yang diterima LK lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, tetapi kuasa hukum menilai putusan majelis hakim sesat karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Sementara, tim JPU Kejari Kota Sorong menyatakan pikir-pikir. 

Sidang dipimpin hakim Rivai Tukuboya berlangsung secara terbuka. Ketua majelis hakim Rivai Tukuboya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa LK. 

Terdakwa yang masih di bawah umur ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Leo Idjie, penasihat hukum terdakwa LK seusai persidangan mengatakan, tuduhan JPU dan putusan majelis hakim adalah asumsi. Semuanya tidak didasarkan pada fakta persidangan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Geger Perwira Kopassus Tewas Diduga Ditembak Teman, Keluarga Minta Keadilan

4 hari lalu

Perwira Elite Kopassus Tewas Diduga Ditembak Rekan Sejawat di Solo

6 hari lalu

Mencekam! 3 Juru Parkir Pasar Caringin Bandung Diserang Puluhan Orang, 1 Tewas 2 Kritis

18 hari lalu

Kronologi Lengkap Bus Persib Dilempari Batu di Batang, Suporter Persija Ditangkap

1 bulan lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal