Bawa Mobil Mengantuk, Sopir Pikap Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Jayapura

Nani Suherni
Mobil pikap hilang kendali karena pengemudi mengantuk dan menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jayapura. (foto: Humas Polri)

JAYAPURA, iNews.id - Kecelakaan terjadi di jalan poros Abepura-Entrop, tepatnya di Mangga Besar Skyland Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (12/1/2022). Mobil pikap hilang kendali dan menabrak pejalan kaki hingga tewas.

Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru mengatakan, identitas korban bernama Stefanus Mebri (65) warga Skyland. Dia tewas ditabrak mobil pikap Daihatsu Grand Max berpelat nomor PA 8232 AN yang dikendarai PM (25).

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka robek di bagian kepala bagian belakang, dagu robek dan kedua kaki patah tulang,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Sementara pengemudi PM saat ini masih berada di RS Dok II untuk menjalani perawatan medis. Dia mengalami pendarahan di bagian hidung.

Hasil pemeriksaan, pengemudi mobil dalam kondisi mengantuk sehingga berbelok ke jalan sebelah kanan dan menabrak korban yang saat itu sedang berjalan kaki.

"Kasus ini sudah dalam penanganan Unit Lantas Polsek Jayapura Selatan. Anggota juga sudah olah TKP serta menyita barang bukti mobil untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

18 jam lalu

Kecelakaan di Tuban, Truk Oleng Tabrak Motor lalu Hantam Pohon 

2 hari lalu

Tragis! Berangkat Mengajar, Guru Matematika SMPN 2 Nguling Pasuruan Tewas Ditabrak Pikap

2 hari lalu

Truk Muat 4 Ton Udang Terguling di Bypass Juanda, Satu Lajur Ditutup

9 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal