Beredar Video Mesum Mantan Anggota DPRD Mimika

Antara
Ilustrasi gambar pasangan mesum (foto: ist)

"Tidak ada hambatan, kami tidak hanya tangani kasus ini saja, semua kasus pidana akan kami tangani secara serius," ujarnya.

Dia mengingatkan warga Mimika untuk bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebarluasan konten yang berkaitan dengan masalah SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pornografi, ujaran kebencian dan menjatuhkan martabat seseorang melalui media sosial terdapat ancaman hukuman pidananya dan pelakunya bisa ditahan.

"Jangan sampai karena kelalaian, ketidaktahuan atau tanpa sadar lalu menyebarluaskan informasi seperti itu. Akibatnya orang yang tidak bersalah menjadi bersalah secara hukum," kata Era.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan MM, mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009 yang ditengarai sebagai korban penyebarluasan video mesum tersebut secara resmi telah membuat laporan di kantor pelayanan Polres Mimika.

Video berdurasi 85 detik itu diketahui disebarluaskan melalui beberapa grup whatsApp di Kota Timika seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi serta Grup ASN Pemkab Mimika.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
11 jam lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

23 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

23 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal