Sementara itu, penanganan terhadap anak berusia 13 tahun dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak. Polisi akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Untuk yang bersangkutan yang sudah diamankan, kita nanti melakukan koordinasi dengan UPTD, Bapas terkait dengan anak di bawah umur ini, karena yang bersangkutan saat ini masih berusia 13 tahun," ucapnya.
Afriangga juga menjelaskan alasan anak tersebut tidak ditahan. Penanganannya mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kalau kita mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 yang berlaku padanya yang mana usia 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Jadi hal ini penting untuk dipahami juga oleh pihak korban, agar jangan sampai ada pembiasan-pembiasan di luar kenapa pelaku tidak kita lakukan penahanan, karena itu telah tercantum dalam undang-undang seperti begitu," katanya.
Polisi juga memperoleh informasi dari pemeriksaan awal bahwa anak tersebut diduga telah melakukan perbuatan serupa sejak berusia 9 tahun. Informasi itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Proses hukum terhadap anak yang diamankan dilakukan sesuai ketentuan peradilan pidana anak.