Curi Ternak dan Alat Pertanian, 7 Komplotan Pelaku Curat Ditangkap di Merauke

Donald Karouw
Polres Merauke saat ekspose komplotan pelaku kasus pencurian dan pemberatan. (Foto: Humas Polri)

Terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres mengungkapkan, dengan pengungkapan kasus kejahatan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Polri sudah bekerja sesuai tupoksinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan dan penegak hukum.

“Secara perlahan berbagai kasus kriminalitas dapat diungkap. Semoga ke depan Merauke tetap aman dan kondusif sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

5 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

7 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

13 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal