Curi Ternak dan Alat Pertanian, 7 Komplotan Pelaku Curat Ditangkap di Merauke

Donald Karouw
Polres Merauke saat ekspose komplotan pelaku kasus pencurian dan pemberatan. (Foto: Humas Polri)

Terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres mengungkapkan, dengan pengungkapan kasus kejahatan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Polri sudah bekerja sesuai tupoksinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan dan penegak hukum.

“Secara perlahan berbagai kasus kriminalitas dapat diungkap. Semoga ke depan Merauke tetap aman dan kondusif sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

57 tahun lalu

Maling Motor Berkedok COD Babak Belur Dihakimi Massa di Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal