Curi Ternak dan Alat Pertanian, 7 Komplotan Pelaku Curat Ditangkap di Merauke

Donald Karouw
Polres Merauke saat ekspose komplotan pelaku kasus pencurian dan pemberatan. (Foto: Humas Polri)

Terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres mengungkapkan, dengan pengungkapan kasus kejahatan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat. Polri sudah bekerja sesuai tupoksinya sebagai pengayom, pelindung, pelayan dan penegak hukum.

“Secara perlahan berbagai kasus kriminalitas dapat diungkap. Semoga ke depan Merauke tetap aman dan kondusif sehingga roda pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Oknum Polisi Tersangka Pencurian Sapi di Sumba Timur Dipatsus, Bakal Disidang Etik

4 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

7 hari lalu

Viral! Pelarian Maling di Semarang Gagal, Motor 2 Pelaku Diadang Penjual Es

8 hari lalu

Curi Emas dan Uang hingga Ratusan Juta, Pelaku di Asahan Ditangkap di Hotel

7 hari lalu

Curi Kenari Scotch Fancy Seharga Rp3 Juta, Pria di Bantul Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal