Demo Rusuh di Sorong, Polisi Dalami Peran 7 Orang yang Diamankan

Antara
Demo rusuh di Sorong menuntut Papua Merdeka. (Foto: Antara).

Dikatakan bahwa dalam penyampaian aspirasi memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 namun semua itu diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Dan aturan dan ketentuannya harus di patuhi oleh semua orang.

Berdasarkan UU No. 9 tahun 1998 pada pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

Sedangkan pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Polisi mengajak masyarakat sama-sama menjaga wilayah Papua Barat yang kondusif, dan menyampaikan aspirasi sesuai prosedur sebagaimana diatur pada UU No 9 tahun 1998.

"Dimana setiap pendemo berkewajiban sebagai mana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang di akui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku. Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Diwarnai Perlawanan, Penghuni Acungkan Parang

12 hari lalu

Ricuh, Massa Pendukung Sudewo Merangsek Masuk Pagar Pembatas 

31 hari lalu

Aksi Blokade Jalan di Askon Konawe Utara Ricuh, Warga Bentrok dengan Pekerja Tambang

1 bulan lalu

Final Piala Bupati Pasuruan Berakhir Ricuh, Suporter Bentrok hingga Pukuli Wasit

2 bulan lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal