Militan Gibran: Putusan MA Tak Otomatis Jadi Dasar Pemakzulan Wapres
JAKARTA, iNews.id - Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro meminta publik tidak mencampuradukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Yogi menegaskan, putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), merupakan persoalan administrasi negara.
Dia mengatakan pemberhentian wakil presiden (wapres) harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Dokumen bisa ditarik, bahkan bisa dimusnahkan. Suara 96 juta rakyat tidak bisa ditarik dan tidak bisa dimusnahkan. Itu sebabnya konstitusi membuat pintu pemberhentian begitu berat, supaya jabatan tidak berpindah karena dokumen, melainkan karena kehendak rakyat yang disalurkan lewat prosedur," kata Yogi di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026).
Dia mengaku tidak bermaksud menutup ruang diskusi publik mengenai wacana pemakzulan Gibran. Namun, Yogi mengingatkan putusan peradilan tata usaha negara dan proses pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal berbeda.
"Saya tidak sedang meminta siapa pun berhenti berdiskusi. Wacana itu sah, dan konstitusi kita sendiri yang menyediakan pintunya melalui Pasal 7A dan 7B. Yang saya minta hanya satu, jangan mencampuradukkan putusan tata usaha negara dengan proses konstitusional. Keduanya berbeda forum, berbeda ukuran pembuktian, dan berbeda akibat hukum," ujarnya.