Diancam Pisau, ART di Sentani Diperkosa Majikan sampai 3 Kali

Edy Siswanto
Majikan yang perkosa ART saat diperiksa di Polres Jayapura. (Foto: ist)

Korban tidak memberikan karena tidak punya uang. Di saat itulah pelaku langsung menarik korban hingga terjatuh kemudian mencekiknya. Korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang mendengar.

"Saat itu pelaku memerkosa dengan mengancam korban dengan menggunakan pisau," ucapnya.

Menurutnya saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Saat ditangkap, pelaku AS dalam pengaruh minuman keras (miras) sehingga saat interogasi berbelit-belit.

"Pelaku sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

53 Personel Polres Jayapura Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

57 tahun lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Jayapura Papua Malam Ini

57 tahun lalu

Tragis! Remaja di Jayapura Tewas Diduga Dibakar Ibu Angkat

57 tahun lalu

Terekam CCTV! ART Baru 1 Bulan Gasak Emas dan Uang Dolar Majikan di Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal