DPR : Pemekaran 3 Provinsi Baru DOB Papua Akan Didanai APBN, Bukan dari APBD

Antara
Ilustrasi pemekaran tiga provinsi DOB Papua. (Foto : SINDOnews)

"Setelah menimbang berbagai hal, Komisi II DPR akhirnya menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudkan DOB itu sepenuhnya dianggarkan dari APBN, jadi bukan dari APBD," katanya.

Menurutnya, Komisi II DPR juga telah membahas pengisian formasi aparatur sipil negara (ASN) di tiga DOB dengan mengundang jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Selasa (28/6/2022).

Oleh karena itu, setelah RUU tiga DOB Papua disetujui DPR menjadi undang-undang, Pemerintah akan menunjuk pejabat sementara sebagai gubernur di tiga provinsi baru tersebut sampai digelar Pilkada 2024.

"Setelah membacakan pandangan akhir mini fraksi tentang RUU tiga provinsi, saya langsung mempertanyakan dan meminta Menteri Keuangan untuk benar-benar memperhatikan masalah anggaran yang dialokasikan dari APBN," ucapnya.

Dia menjelaskan, Komisi II DPR meminta Menkeu Sri Mulyani dapat menyikapi dan mengawal masalah anggaran dengan cermat agar pemekaran tiga DOB di Papua berjalan dengan baik.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

18 hari lalu

Duduk Perkara Sherly Tjoanda Curhat ke DPR Kena PHP Kementerian Nusron

10 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

23 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

2 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal