Gagal Nikahi Kekasih karena Beda Agama, Pemuda Papua Gugat UU Perkawinan ke MK

Antara
Tangkapan layar sidang gugatan UU Perkawinan sesuai perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

JAKARTA, iNews.id - Pemuda bernama E Ramos Petege asal Kampung Gabaikunu, Distrik Mapia Tengah, Kabupaten Dogiyai, Papua menggugat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dia layangkan usai gagal menikahi kekasihnya karena faktor beda agama.

"Setelah menjalin hubungan selama tiga tahun dan hendak melangsungkan pernikahan, namun dibatalkan karena perbedaan keyakinan," ujar kuasa hukum pemohon Ni Komang Tari Padmawati pada sidang perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Pemohon yakni E Ramos Petege merupakan seorang pemeluk Katolik. Sementara perempuan yang ingin dinikahinya beragama Islam.

Keduanya telah menjalin hubungan selama tiga tahun dan berniat untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana mereka batal karena berbeda agama atau keyakinan.

"Karena Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan ketegasan dan kejelasan pengaturan terhadap dua agama atau kepercayaan berbeda yang hendak melakukan perkawinan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

4 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

4 hari lalu

Kronologi Pemuda Madiun Hilang di Korea, Pamit Beli Sepatu Sempat Terlihat di Masjid

4 hari lalu

Pemuda Madiun Hilang saat Tur Wisata di Korea, Sang Ibu Kaget Ditagih Puluhan Juta!

16 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal