Aparat juga mengamankan sejumlah barang dari lokasi kontak senjata. Barang tersebut di antaranya satu pucuk revolver beserta amunisi, puluhan amunisi senapan mesin otomatis, beberapa senjata tajam, alat komunikasi, serta dua lembar bendera Bintang Kejora.
Pangkogabwilhan III menegaskan operasi pengejaran terhadap Manfret Fatem dan anggota kelompoknya masih berlangsung. Dia memastikan tindakan aparat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan aturan pelibatan atau Rules of Engagement (ROE).
“Seluruh Personel TNI di bawah kendali Kogabwilhan III akan mengambil tindakan tegas berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, di mana Rules of Engagement (ROE) senantiasa dikedepankan untuk memastikan seluruh tindakan prajuritnya tetap profesional dan menjunjung tinggi hukum serta HAM,” katanya.
Menurutnya, aparat tetap memiliki kewenangan mengambil tindakan ketika menghadapi situasi yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun personel. Namun, penggunaan kekuatan disebut harus tetap dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.
“Sebagai Pangkogabwilhan III, saya pastikan Satgas TNI tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas dan terukur ketika berhadapan dengan situasi tertentu, khususnya mendesak, mengingat prinsip salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) senantiasa menjadi pedoman Satgas TNI, terutama dalam menghadapi kekejian OPM,” ucapnya.