Kajati Papua Barat Dicopot, Wakil Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara

Sindonews
SM Said
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. (Foto: Okezone).

MANOKWARI, iNews.id - Kepala Kejaksaan TinggiPapua Barat, Yusuf, dicopot dari jabatannya. Dia dimutasi sebagai jaksa fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Jakarta.

Mutasi ini tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI No 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020. Posisi kepala kejaksaan tinggi (kajati) dijabat sementara oleh wakilnya, Leonard Eben Hezer Simanjuntak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan mutasi tersebut. Namun dia enggan berkomentar banyak terkait keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Alasan didasarkan atas kebutuhan organisasi dan penilaian pejabat pembina kepegawaian," kata Hari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2020) malam.

Menurut dia, pengangkatan dan pemindahan pejabat ini merupakan pola karier diagonal, sesuai arahan Peraturan Kejaksaan RI No 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mantan Kepala BP2P Sulawesi III Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

21 hari lalu

Geledah Kantor Gakkum KLHK, Kejati Papua Barat Usut Dugaan Korupsi Anggaran Rp50 Miliar

2 bulan lalu

Mutasi Besar di Kodam IV Diponegoro, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

2 bulan lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal