Kakek di Timika Ditangkap Cabuli Bocah 10 Tahun dalam Kamar Mandi

Saldi Hermanto
Ilustrasi kasus pencabulan anak. (Foto: ist)

TIMIKA, iNews.id – Kakek berinisial Mn (58) warga Timika, Kabupaten Mimika, Papua ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli bocah 10 tahun di kamar mandi. Pelaku yang bekerja sebagai pendulang tradisional itu ternyata sudah berkali-kali mencabuli korban.

Kasus pencabulan anak itu terbongkar setelah korban yang merupakan siswi SD itu menceritakan kejadian yang dialaminya ke tantenya.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Hermanto mengungkapkan, kasus pencabulan itu terjadi Minggu, 7 Maret 2021, di salah satu rumah kost kawasan Jalan Bhayangkara, Koperapoka.

"Korban berbicara dengan Mama Kian, saksi, bahwa korban sudah diperkosa," kata AKP Hermanto di Timika, Selasa (9/3/2021).

Korban yang masih polos saat ditanya sang ibu, langsung mengungkap semua perbuatan pelaku. Bahkan, bukan cuma satu kali, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan di Timika Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Buron dan Sempat Kabur

57 tahun lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

57 tahun lalu

Satgas Damai Cartenz Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport di Tambang Grasberg

57 tahun lalu

KM Jaya Baru Tenggelam Dihantam Ombak di Muara Pomako Mimika, 4 Penumpang Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal