Kakek di Timika Ditangkap Cabuli Bocah 10 Tahun dalam Kamar Mandi

Saldi Hermanto
Ilustrasi kasus pencabulan anak. (Foto: ist)

"Ibu korban menanyakan kepada korban, korban mengakui bapa Omi atau Mn, dengan cara memasukkan alat vitalnya ke alat vitalnya korban," kata AKP Hermanto.

Mendapati laporan itu, kata dia, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. “Pelaku sudah ditahan rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika,” ucapnya.

Menurut AKP Hermanto, atas perbuatannya, kakek Mn dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidanan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

4 bulan lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mapurujaya Mimika, 2 Orang Tewas

5 bulan lalu

Kasus Pembunuhan di Timika Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Buron dan Sempat Kabur

5 bulan lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

6 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Olah TKP Penembakan Karyawan Freeport di Tambang Grasberg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal