Peristiwa pencurian terjadi Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Ketika itu, kapal pesiar korban sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Korban baru menyadari barang-barang miliknya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.
Dari penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong. Tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota dan Opsnal Macan Polsek Sorong Kota melakukan pemetaan sebelum menangkap O.J.D.F.
Saat hendak ditangkap, terduga pelaku disebut sempat melawan dan berusaha kabur. Namun, petugas berhasil mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan guna mencari barang-barang yang diduga hasil pencurian. Sejumlah barang ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti, di antaranya telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.