“Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, OJDF mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi menduga aksi dilakukan bersama sejumlah orang lain dengan cara masuk ke kapal pesiar ketika kapal dalam kondisi berlabuh dan tidak berpenghuni.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga memburu FK, SG, A, dan YA yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ucapnya.