Kasus 2 Pemuda di Jayapura Bakar Bendera Merah Putih Dilimpahkan ke Kejaksaan

Andi Mohammad Ikhbal
Bendera Merah Putih Berkibar di Asmat, Papua. (Foto:Istimewa)

Aksi pelaku ini telah melanggar Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ada sanksi pidana terhadap para pelaku paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang ITE lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

19 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

21 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

25 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

2 bulan lalu

Semarak HUT RI, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Dibentangkan di Perairan Asahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal