Kasus Penemuan Tengkorak di Tolikara, Suami Dihukum Bayar Denda Rp1 Miliar dan 100 Babi 

Nani Suherni
Kasus Penemuan Tengkorak di Tolikara, Suami Dihukum Adat, Bayar Denda Rp1 Miliar dan 100 Babi (foto: Dok Polda Papua)

BOKONDINI iNews.id - Kasus penemuan tengkorak perempuan di pinggir sungai Desa Tenggagama, Distrik Bokondini, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan diselesaikan dengan hukum adat, Sabtu (11/2/2023). Suami yang dianggap lalai pun didenda Rp1 miliar dan 100 ekor babi.

Kapolsek Bokondini Iptu Remi Kogoya menjelaskan pihaknya ikut mengamankan penyerahan denda tersebut. Disepakati suami korban yakni Baminggen (29) membayar denda.

"Jumlah hukuman berupa uang dan ternak babi sedangkan satu dari pihak korban yang menanggapi yang kemudian dilakukan penyerahan denda berupa uang dan babi yang telah disebutkan oleh pihak pelaku,” ucap Remi Kogoya dikutip dari portal resmi Polda Papua, Minggu (12/2/2023).

Lanjutnya, setelah menerima pembayaran denda. Keduabelah pihak diminta tidak ada lagi persoalan terutama atau aksi palang memalang.

"Apabila terjadi aksi lain-lain oleh pihak korban maka itu adalah persoalan baru," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

24 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

30 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

31 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

1 bulan lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal