Kasus Video Mesum Mantan Anggota DPRD Mimika, Polda Papua Tetapkan Satu Tersangka

Antara
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. (Foto: Antara)

Dalam perjalanan kasus, MM sudah memperbaiki laporannya tidak saja menyangkut kasus pencemaran nama baik, tetapi juga pornografi, pelanggaran UU ITE dan konspirasi kejahatan. Penyidik juga telah memanggil tiga saksi, seorang di antaranya merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika yang ditengarai menyebarkan konten video mesum MM dengan AZHB alias Ida ke media sosial melalui sejumlah grup WhatSapp.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi yaitu EO, FM dan PM. Untuk EO, saat ini penyidik telah melayangkan pemanggilan dua kali karena dari keterangan yang didapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.

Terpisah, kuasa hukum MM, Aloysius Renwarin mendesak penyidik Polda Papua segera mengumumkan tersangka kasus pelanggaran UU ITE dalam penyebaran konten video mesum tersebut.

"Penyidik sudah mengumumkan satu tersangka kasus pornografi, bukan atas kasus pelanggaran UU ITE. Kami menilai penyidik masih bekerja profesional," kata Alo.

Dia berharap, tersangka pelanggaran UU ITE dalam kaitan dengan kasus itu secepatnya diumumkan kepada publik mengingat video mesum ini tersebut menjadi perhatian luas masyarakat. Tidak saja di Timika, Papua bahkan hingga ke tingkat nasional.

Adapun, tersangka AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tindak pidana yang diatur dalam kedua UU itu yakni 'Barang siapa dengan sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. 'Barang siapa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses-nya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan'.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka Intimidasi Dokter Icha, Terancam 7 Tahun Penjara

20 hari lalu

Teror Penembakan di Papua, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan Sementara

24 hari lalu

Kecelakaan di Tol Cipali, Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Dunia

30 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

1 bulan lalu

Mahfud Masuara Dorong Inkubator Bisnis Palu Masuk Fase Kedua, Pastikan UMKM Miliki Pasar Berkelanjutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal