Kejati Papua Tahan 2 Mantan Pejabat BUMN terkait Kasus Korupsi

Antara
Kejati Papua menahan dua mantan pejabat BUMN terkait kasus korupsi hingga merugikan negara belasan miliar rupiah. (Foto: Antara)

JAYAPURA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait kasus korupsi. Kedua mantan pejabat itu yakni, mantan Kepala Gudang Bulog Nabire berinisial LA dan FWB yang merupakan mantan Kepala Kantor Pos Biak.

Kejati Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, penahanan terhadap dua mantan pejabat di lingkungan BUMN itu dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti.

“Dua tersangka yang ditahan yakni LA merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Nabire yang berperan memanipulasi dokumen GD1M atau dokumen pemasukan barang (beras) ke gudang milik Bulog padahal beras tersebut belum masuk ke gudang tetapi uang sudah di transfer ke rekening mitra pengadaan kerja yakni PBK Tani Jaya dan digunakan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Aksi yang dilakukan tersangka tersebut, kata dia, mengakibatkan negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10,889 miliar. Sebab, beras yang diperkirakan hilang sebanyak 1 juta kg atau 11 ton beras.

Sedangkan tersangka FWB diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. FWB sejak bulan April hingga September 2020 menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya.

“Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi (FWB) selaku Kepala Kantor Pos Biak yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo,” kata Kondomo.

Kedua tersangka saat ini dititipkan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Abepura. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
23 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

1 bulan lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

1 bulan lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

2 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal