Kibarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, 8 Warga Papua Jadi Tersangka

Donald Karouw
Aksi pengibaran bendera bintang kejora, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Omega Batkorumbawa)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka terhadap 8 orang yang nekat memasang dan mengibarkan Bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) Bintang Kejora di Halaman GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021). Penetapan status ini setelah pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan petugas Direktorat Reskrimum Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, aksi para pemuda ini masuk kategori tindak pidana karena melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Kejahatan Melawan Negara.

Identitas mereka masing-masing berinisial MY, YM, MSY, MK, BM, FK, MP dan MW.

“Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin Dirreskrimum Polda Papua,” ujar Kamal, Kamis (2/12/2021).

Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 buah Bendera Bintang Kejora dan dua spanduk.

Sebelumnya, para pelaku mengibarkan bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Jayapura, Rabu (1/12/2021) pukul 12.30 WIT. Bendera ini berkibar sekitar 30 menit yang kemudian diturunkan kembali oleh para pemuda tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

5 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

22 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

22 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

26 hari lalu

Kebakaran Pasar Paniai Tewaskan 11 Orang, 49 Rumah Hangus hingga 148 Warga Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal