Kibarkan Bintang Kejora di USTJ Jayapura, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Antara
Belasan mahasiswa di Jayapura diamankan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat menggelar demonstrasi di USTJ. (Foto: ANTARA)

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu YEMN (20), AFE (22) dan DT (25) dikenakan pasal 106 KUHP tentang makar.

"Sedangkan RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan pasal 212 KUHP karena melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan," kata Mackbon.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

6 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

10 hari lalu

Demo Mahasiswa Desak Pengesahan UU Perampasan Aset di Makassar Ricuh

12 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

12 hari lalu

Aksi Mahasiswa di Tugu Muda Semarang, Polda Jateng Ingatkan Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal