Langgar Kode Etik, 4 Anggota KPU Papua Diberhentikan DKPP

Antara
Kantor KPU Papua di kawasan Entrop, Jayapura. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, termasuk ketuanya karena melanggar kode etik. Pemberhentian dari jabatan itu dilakukan setelah DKPP menggelar sidang kode etik.

Keempat anggota KPU Papua yang diberhentikan, yakni Ketua Theodorus Kossay dan tiga anggota, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.

"Ketua dan tiga anggota KPU Papua diberhentikan setelah DKPP melakukan sidang kode etik. Itu keputusan DKPP," kata Sekretaris KPU Papua Rolly Panay di Jayapura, Kamis (4/3/2021).

DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.

Sementara Theodorus Kossay dalam pesan singkat yang tersebar di grup WhastApp mengatakan, pengalaman merupakan guru yang baik.

"Jika selama ini kebaikan yang saya taburi dapat dipegang dan menjadi pembelajaran, tapi jika selama ini ditaburi kesalahan jangan ditiru, teriring salam dan doa serta bekerjalah kompak dan jujur,” ujar Theodorus Kossay.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
22 hari lalu

Briptu DBR Dipecat dari Polri, Kapolresta Jayapura Beri Peringatan Keras ke Personel

29 hari lalu

Nasib Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas di Ambon, Diproses Pidana dan Etik

3 bulan lalu

Viral Celetukan Lurah di Medan Berujung Hukuman Disiplin, Dinilai Langgar Kode Etik

3 bulan lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

3 bulan lalu

Nasib 3 Anggota Polda Jabar Diduga Intimidasi Satpam di Bundaran HI, Diproses Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal