Lari saat Disergap, Narapidana yang Kabur dari Lapas Wamena Ditembak Polisi

Antara
Ilustrasi tahanan kabur. (Foto: Ist)

Terkait kasus pembunuhan tersebut, MW seharusnya menjalani hukuman 15 tahun penjara dan masa akhir tahanannya pada 20 Desember 2031.

"MW berlatar belakang perkara 356, 170 dan 351 KUHP dalam kasus pembunuhan seorang Dosen Uncen di Buper Waena, Kota Jayapura," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/4/2021), polisi juga menangkap narapidana IW (21) yang kabur bersama-sama dengan MW dari Lapas Wamena. Pemuda ini tidak ditembak karena saat ditangkap tidak memberikan perlawanan.

Polisi minta pihak keluarga dari 17 narapidana lainnya yang kabur untuk membantu polisi. Mereka diminta menyerahkan 17 orang yang hingga kini masih bersembunyi dari kejaran polisi.

"Kalau 17 narapidana ini diserahkan secara baik-baik, maka kami akan pertimbangkan untuk mengembalikan mereka ke Lapas Wamena dengan baik," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
15 hari lalu

Terdakwa Pembakar Mobil Kades Hoho Alkaf Ditemukan Tewas di Sel Rutan Banjarnegara

19 hari lalu

Istri Sopir Travel yang Ditembak KKB Dievakuasi Pakai Helikopter ke Wamena

25 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

27 hari lalu

Identitas 3 Pegawai Dinas Pertanian Tewas Ditembak KKB di Jayawijaya Papua

2 bulan lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal