Lari saat Disergap, Narapidana yang Kabur dari Lapas Wamena Ditembak Polisi

Antara
Ilustrasi tahanan kabur. (Foto: Ist)

Terkait kasus pembunuhan tersebut, MW seharusnya menjalani hukuman 15 tahun penjara dan masa akhir tahanannya pada 20 Desember 2031.

"MW berlatar belakang perkara 356, 170 dan 351 KUHP dalam kasus pembunuhan seorang Dosen Uncen di Buper Waena, Kota Jayapura," katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/4/2021), polisi juga menangkap narapidana IW (21) yang kabur bersama-sama dengan MW dari Lapas Wamena. Pemuda ini tidak ditembak karena saat ditangkap tidak memberikan perlawanan.

Polisi minta pihak keluarga dari 17 narapidana lainnya yang kabur untuk membantu polisi. Mereka diminta menyerahkan 17 orang yang hingga kini masih bersembunyi dari kejaran polisi.

"Kalau 17 narapidana ini diserahkan secara baik-baik, maka kami akan pertimbangkan untuk mengembalikan mereka ke Lapas Wamena dengan baik," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

2 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

16 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

1 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

2 bulan lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal