Lukas Enembe Ditangkap KPK, Ini Kata Kapolda Papua

Antara
Omega Batkorumbawa
Tangkapan layar situasi mencekam di depan Mako Brimob Kotaraja usai penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto : ist)

Situasi ini menimbulkan kepanikan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Para pengendara yang akan melintas di depan Mako Brimob Papua langsung memutar balik.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Segel Kantor Dinas PUPR dan 2 Rumah di Pemalang, Istri Bupati Dijemput dari Pendopo

1 hari lalu

Ditahan KPK, Begini Modus Suap Dana Hibah Pokmas Anggota DPRD Jatim Mahrus

1 hari lalu

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

4 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

6 hari lalu

Mobil Alphard Bupati Lombok Barat Disita KPK, Diduga Hasil Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal