Mabuk, Pria di Merauke Bacok Rekan Kerja saat Rapat Perusahaan

Rizky Agustian
Karyawan perusahaan kelapa sawit di Distrik Muting, Kabupaten Merauke, membacok rekan kerjanya saat rapat. Penganiayaan terjadi saat pelaku mabuk. (Foto: Humas Polda Papua)

Meski demikian, kata Nurung, proses hukum atas penganiayaan itu tetap berjalan. Polisi, lanjutnya, terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi untuk menjerat korban.

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman penjara selama dua tahun lebih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal