Malam Natal, Polres Waropen Sidak Penjualan Miras Lokal

Nani Suherni
Malam Natal, Polres Waropen Sidak Penjualan Miras Lokal (Foto: Dok Polda Papua)

Selanjutnya para penjual tersebut diberikan imbauan kamtibmas. Barang bukti miras lokal jenis bobo tersebut langsung dimusnahkan di tempat.

Diketahui jika larangan penjualan miras ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Papua. Disebutkan pada tanggal 24, 25, 26, 29, 30 dan 31 Desember 2022, tidak diperkenankan untuk menjual miras baik yang berlabel ataupun lokal.

“Miras merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, sehingga di momentum Hari Natal dan Tahun Baru ini, masyarakat di Kabupaten Waropen dapat merayakannya dengan aman, damai dan nyaman,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Waropen Papua

57 tahun lalu

ARYADUTA Menteng Sambut Akhir Tahun dengan Magical Christmas Penuh Sukacita

57 tahun lalu

Info BMKG Pusat Gempa Hari Ini Guncang Waropen Papua, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Analisis BMKG Gempa Waropen M5,7 Dipicu Aktivitas Sesar Aktif di Darat

57 tahun lalu

Gempa Waropen Papua M5,7, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal