Atas perkara tersebut, dia disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dia juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama.
Sebelum menangkap TT, petugas lebih dahulu mengamankan DPO lain berinisial K.E. pada 15 Agustus 2025 di honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya. KE juga diduga terkait dengan kasus penembakan Brigpol Ronald.
Dia menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polda dan Polres di Papua, kata dia, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menambahkan, penegakan hukum dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat. Dia memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan dengan memperhatikan keselamatan warga.