Mendagri Tito Lantik Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru Papua

Raka Dwi Novianto
Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga provinsi baru Papua di Kemendagri hari ini Jumat (11/11/2022). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian melantik tiga Penjabat Gubernur untuk tiga provinsi baruPapua. Pelantikan digelar pada Jumat (11/11/2022) di Lapangan Plaza Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Pelantikan tiga Penjabat Gubernur tiga provinsi baru Papua itu sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/P Tahun 2022 tentang pengangkatan penjabat gubernur.

Ketiga Penjabat yang dilantik yakni Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan serta Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah.

Tito pun membacakan sumpah janji jabatan untuk tiga orang Penjabat Gubernur tersebut. Ketiganya mengikuti pembacaan sumpah janji jabatan secara kompak.

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur papua selatan, sebagai penjabat gubernur papua tengah, sebagai penjabat gubernur papua pegunungan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata ketiga penjabat gubernur mengikuti ucapan Mendagri Tito.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Satgas Teritorial Koops TNI Habema Bangun Jembatan dan Beri Pengobatan Gratis Warga Papua

16 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

16 hari lalu

Duduk Perkara Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa

16 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dipecat, Mendagri Tunjuk Wabup jadi Plt

16 hari lalu

Sitti Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal