MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah

Rizqa Leony Putri
Hasil putusan MK menyatakan kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni sah dan tetap berlaku. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2024.

Putusan dengan nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta. Dengan putusan ini, kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Yohanis Manibuy menyampaikan rasa syukur dan kegembiraannya. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah yakin bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan akan ditolak oleh MK.

"Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi hari ini menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh pihak lawan. Kami sudah meyakini bahwa kemenangan ini adalah sah, karena berasal dari suara rakyat Teluk Bintuni. Hari ini, kebenaran telah menemukan jalannya!" ujar Yohanis Manibuy dalam pernyataan resminya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angkat Potensi Olahan Lokal, Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Masak Serba Ikan

57 tahun lalu

BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Tegaskan Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang

57 tahun lalu

Fundamental Tetap Solid, BRI Sambut Positif Dukungan terhadap Pasar Modal

57 tahun lalu

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program WEFSRID

57 tahun lalu

Ketum Perbanas Tegaskan Fundamental Perbankan Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal