MK Resmi Tolak Gugatan PHPU, Kemenangan Yohanis-Joko Dinyatakan Sah

Rizqa Leony Putri
Hasil putusan MK menyatakan kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni sah dan tetap berlaku. (Foto: istimewa)

Dia juga mengajak seluruh masyarakat Teluk Bintuni untuk kembali bersatu dan melangkah bersama dalam membangun daerah. Menurutnya, proses demokrasi telah selesai, dan kini saatnya kembali bekerja untuk kesejahteraan rakyat.

"Pemilu sudah usai, mari kita tinggalkan perbedaan dan bergandengan tangan dalam semangat Yo-Join. Kita harus memastikan bahwa Teluk Bintuni terus maju dan berkembang untuk semua warganya," katanya.

Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Teluk Bintuni 2024 yang sebelumnya sempat digugat ke MK. Dengan kemenangan yang telah ditegaskan secara hukum, pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan mereka untuk periode mendatang.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
24 hari lalu

Karibia Boutique Hotel Hadirkan Pengalaman Menginap Berkonsep Kapal Pesiar di Pusat Kota Medan

22 hari lalu

Bupati Landak Hadiri Puncak HUT RI Desa Ambarang, Dorong Kebersamaan di Tengah Keterbatasan Anggaran

26 hari lalu

47 Tahun Mengabdi, RSU Harapan Bersama Singkawang Terus Perkuat Transformasi

25 hari lalu

Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia, Padma Hotels Gelar Pesta Rakyat 2026

25 hari lalu

PIA Hotel Bandung Hadir dengan Wajah Baru, Kamar hingga Ballroom Jadi Makin Nyaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal