Menurutnya, Pangkoarmada III telah memberikan instruksi tegas tidak ada toleransi bagi anggota TNI AL yang melanggar hukum, terutama dalam kasus berat seperti ini.
“Perintah dari Pangkoarmada III sangat jelas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, dia juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” ucapnya.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pomal dalam proses hukum kasus ini.
“Kami telah melakukan penyelidikan awal dan melengkapi berita acara pemeriksaan serta berkas-berkas lainnya. Selanjutnya, berkas tersebut akan kami serahkan kepada penyidik Pomal untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum militer yang berlaku,” ujar Kapolresta.
Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait motif dan kronologi. Namun pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artinya pembunuhan ini direncanakan dan pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.