Motif Pembunuhan Kesyha Lestaluhu, Ini Kata Danpom dan Kapolresta Sorong

Chanry Andrew Suripatty
Danpom Lantamal XIV Sorong Letkol CPM Dian Sumpena bersama Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto beri keterangan terkait pembunuhan Kesya Lestaluhu (20). (Foto: iNews/Chanry AS)

Menurutnya, Pangkoarmada III telah memberikan instruksi tegas tidak ada toleransi bagi anggota TNI AL yang melanggar hukum, terutama dalam kasus berat seperti ini.

“Perintah dari Pangkoarmada III sangat jelas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, dia juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” ucapnya.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pomal dalam proses hukum kasus ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan awal dan melengkapi berita acara pemeriksaan serta berkas-berkas lainnya. Selanjutnya, berkas tersebut akan kami serahkan kepada penyidik Pomal untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum militer yang berlaku,” ujar Kapolresta.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait motif dan kronologi. Namun pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artinya pembunuhan ini direncanakan dan pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali

5 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

6 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

8 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

12 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal