Penjual Miras Ilegal di Jayapura Ditangkap Polisi Gegara Pelanggan Bongkar Rahasia ke Kepala Distrik

Cornelia Mudumi
Herawati
Polisi sita puluhan miras ilegal di Jayapura. (Foto: iNews/Cornelia).

JAYAPURA, iNews.id - Polisi mengamankan seorang pemuda yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Kota Jayapura, Papua. Penangkapan ini berawal saat ada pembeli memberi tahu atau bocor kepada kepala distrik.

Pemuda berinisial DW (24) ditangkap karena menjual miras ilegal di seputaran Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (29/4/2020).

Dari tangan pelaku polisi menyita 19 botol Mansion House, 12 botol Jenever, 14 botol Robinson Wisky, 104 Bir Bintang, 23 botol Vodka, dan 13 botol anggur merah yang tidak dilengkapi surat-surat.

Kasubbag Humas Polresta Jayapura, AKP Jahja Rumra mengatakan, DW dan ratusan barang bukti diamankan setelah anggota dari Polsubsektor Heram menerima laporan kepala distrik.

"Pelaku DW awalnya diamankan Kepala Distrik setelah menerima laporan warga atas jual beli miras," kata Jahja di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (2/5/2020).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

6 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

10 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

2 bulan lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

2 bulan lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal