Polisi Tetapkan 15 Tersangka Pembakar Pesawat Susi Air, Termasuk Egianus Kogoya

Antara
Pilot Susi Air saat disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di Nduga, Papua Pegunungan. (Foto: Istimewa)

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat Susi Air di Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, beberapa waktu lalu. Salah satunya pimpinan KKBEgianus Kogoya.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas dan foto para tersangka akan disebar ke sejumlah polres. 

"Lima belas orang yang jadi tersangka dan masuk DPO adalah anggota KKB yang melakukan pembakaran terhadap pesawat jenis Pilatus milik Susi Air," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani, Senin (27/3/2023). 

Dia mengakui, tidak semua tersangka berada di dalam video saat pembakaran pesawat di Paro. Sebab, beberapa di antaranya berdasarkan hasil identifikasi dan keterangan saksi.

"Saksi yang dimintai keterangan ada lima orang," kata Faizal.

Faizal yang juga menjabat sebagai Dan Satgas Damai Cartenz mengatakan, pencarian terhadap pilot berkebangsaan Selandia Baru terus dilakukan.

"Mudah-mudahan pilot Philip Mark Mahrtens yang disandera sejak 7 Februari dapat segera dibebaskan," kata Kombes Faizal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

9 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

12 hari lalu

Mencekam! Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI

16 hari lalu

Kontak Tembak Pecah di Nduga, TNI Pukul Mundur OPM

19 hari lalu

Keluarga Sopir Travel asal Toraja Utara yang Ditembak KKB di Wamena Menanti Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal