Polresta Jayapura Ungkap 3 Kasus Narkoba Ganja dan Sabu, Tangkap 4 Tersangka

Fredy Nuboba
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat pimpin ekspose kasus narkoba. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

JAYAPURA, iNews.id - Satnarkoba Polresta Jayapura Kota mengungkap tiga kasus narkoba. Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka diamankan terdiri atas pengedar sekaligus pemakai sabu dan ganja yang ditangkap di Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, pengungkapan kasus pertama pada Selasa (5/9/2023). Anggota mengamankan seorang tersangka pria berinisial DB (24) karena memiliki narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi menyita 2 bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat 1,8 gram.

Hasil pemeriksaan, pelaku DB menjual sabu yang didatangkan dari luar Papua, yaitu asal Madura, Bangkalan. Barang haram tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman dengan keterangan berisi sarung.

Kasus kedua diungkap Minggu (10/9/2023) pukul 21.30 WIT. Tim opsnal mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial D dan T yang tertangkap tangan memiliki sabu 24,21 gram.

"Modus kedua tersangka menyimpan barang terlarang tersebut di saku celana yang kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk disembunyikan," ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

2 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

5 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

7 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

8 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal