Polresta Jayapura Ungkap 3 Kasus Narkoba Ganja dan Sabu, Tangkap 4 Tersangka

Fredy Nuboba
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon saat pimpin ekspose kasus narkoba. (Foto: iNews/Fredy Nuboba)

Barang bukti sabu yang ditemukan diakui keduanya didatangkan dari Makassar. Mereka berniat menjualnya di beberapa lokasi di Kota Jayapura.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kemudian kasus ketiga di area Pelabuhan Jayapura. Polisi menangkap PP (24) yang membawa 1,030 kilogram daun ganja kering saat hendak naik kapal KM Ciremai dengan tujuan ke Biak, Jumat (8/9/2023).

Modus pelaku menyembunyikan ganja dalam celana panjang dan sweater untuk mengelabui petugas. Hasil pemeriksaan, PP mengaku dia hanya diperintahkan kakaknya untuk membawa ganja tersebut ke Lapas di Biak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
21 jam lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

2 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

5 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

8 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

8 hari lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal