Posting Ujaran Kebencian, Mahasiswa di Jayapura Ditangkap Polisi

Antara
GM mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jayapura ditangkap polisi karena postingannya di media sosial Facebook yang mengandung unsur SARA. (Foto: Antara)

“Pelaku mengakui telah memposting tulisan tersebut dengan menggunakan akun facebook “Gerads Miagoni” Jayapura miliknya,” kata Kamal.

Dia menambahkan, GM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 45a Ayat (2) jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Ujaran kebencian maupun provokasi yang berujung pada tindakan serta merugikan orang lain atau bangsa dan negara akan diproses sesuai dengan undang-undang ITE yang berlaku,” kata Kombes Kamal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Teror Penembakan di Papua, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan Sementara

7 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

8 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

16 hari lalu

Viral! Ruang Kelas SDN 2 Taman Endah Lampung Timur Rusak Parah, Kondisi Memprihatinkan

18 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal