PPKM Level 3 di Kota Sorong Diperpanjang, Boleh Gelar Belajar Tatap Muka

Antara
Kegiatan belajar tatap muka di Sorong (Foto: Antara).

Kemudian, maksimum lima orang per kelas di sekolah luar biasa dan pendidikan anak usia dini dengan pengaturan jarak tempat duduk antarsiswa minimum 1,5 meter.

Selama PPKM level 3, kata dia, perkantoran diminta mempekerjakan 75 persen pegawai di rumah dan 25 persen pegawai di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Tempat peribadatan dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan batasan jamaah 25 persen dari total kapasitas ruang atau maksimum 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Acara resepsi pernikahan dan hajatan boleh digelar dengan batasan hadirin maksimal 25 persen dari total kapasitas ruang dan tanpa menyajikan makanan di tempat. Protokol kesehatan wajib diterapkan dalam pelaksanaan hajatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kebakaran Dapur MBG di Ransiki Manokwari Selatan, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

37 Mantan OPM di Papua Barat Kembali ke Pangkuan NKRI, Cium Bendera Merah Putih

3 bulan lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Ransiki Manokwari Selatan, Tak Berpotensi Tsunami

3 bulan lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

4 bulan lalu

Gempa Hari ini Magnitudo 4,3 Guncang Ransiki Manokwari Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal