Prajurit Kostrad Amankan 21 Kg Vanili Ilegal di Perbatasan Papua

Irfan Ma'ruf
Prajurit Yonif PR 328/Dgh menunjukkan barang bukti 21 kg vanili ilegal yang diamankan dari SK di Pos Pitewi, Papua, Minggu (3/2/2019). (Foto: Dispenad).

Sebagaimana tugas yang diterimanya, Satgas Pamtas di ujung perbatasan Indonesia-Papua Nugini berkewajiban antara lain menjamin untuk tidak terjadi atau mencegah infiltrasi dari luar negeri.

“Ini penting kita lakukan, karena upaya infiltrasi atau pelintas batas ilegal dapat dimungkinkan terjadi (di wilayah perbatasan), khususnya terkait dengan penjualan barang terlarang seperti senjata, narkoba dan lain sebagainya,” ujar Erwin.

Namun, di luar penyelundupan itu ternyata banyak terjadi kegiatan ilegal, salah satunya penyelundupan vanili. Terkait kejadian ini, pengemudi mobil, SK (27 tahun) dimintai keterangan.

Selain itu, lima penumpang warga negara Papua Nugini, yaitu E (50), L (15), B (21), T (22 ) dan D (21) juga diperiksa karena masuk tanpa melalui prosedur resmi (pelintas batas ilegal).

’’Menurut pengakuan mereka, vanili akan dijual di Jayapura. Setelah laku (mereka) akan kembali lagi ke PNG (Papua Nugini),” ucap Erwin.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 jam lalu

27 Pamen Kodam IV Diponegoro Naik Pangkat, 7 Perwira Jadi Kolonel

7 hari lalu

Bocah di Sorong Masuk Mes TNI Dini Hari, Diduga Curi iPhone hingga PlayStation

8 hari lalu

Mencekam! Kontak Senjata di Intan Jaya, 4 Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI

12 hari lalu

Kontak Tembak Pecah di Nduga, TNI Pukul Mundur OPM

13 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal