Pria Ini Bunuh Pemuda di Biak Numfor, Motif Terbakar Api Cemburu

Donald Karouw
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: Humas Polda Papua)

Dalam penanganan kasus, polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur, sepasang sandal, celana pendek, satu unit motor dan helm kuning.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Biak Numfor untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

11 jam lalu

Polda Papua Hentikan Penyidikan 5 Tersangka Ledakan Mortir di Biak, Seluruhnya Tewas

1 hari lalu

Terungkap, Bom Sisa PD II di Biak Numfor Meledak gegara Digergaji 5 Warga

1 hari lalu

Update Ledakan Bom PD II di Biak Numfor, 9 Korban Tewas Teridentifikasi

2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal