Profil Ricky Ham Pagawak Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah yang Ditangkap KPK

Antara
Arie Dwi Satrio
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang ditangkap KPK setelah 7 bulan buron kasus korupsi proyek pembangunan. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.idProfil Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati nonaktifMamberamo Tengah, Papua, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (19/2/2023) menarik diulas. Kabar penangkapan Ricky Ham tersebut diungkapkan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri. 

"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Mathius Fakhiri, Minggu (19/2/2023). 

RHP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.


Diketahui jika RHP ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 14 Juli 2022. Dia sebelumnya dilaporkan melarikan diri ke Papua Nugini. Dari foto penangkapan yang diterima, RHP tampak duduk dalam mobil. Dia mengenakan masker yang disempatkan di janggutnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

9 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

12 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

14 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

15 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal