Dia mengimbau masyarakat agar tidak mengambil, menyimpan, atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Masyarakat diminta menyerahkan barang tersebut kepada kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengharapkan kerja sama masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.
Dia menyampaikan, setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif.