Purnawirawan TNI Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai Tak Ditahan, Ini Alasan Kejagung

Antara
Gedung Kejagung. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Titik terang kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Kabupaten Paniai, Papua tahun 2014 perlahan terkuak. Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berstatus purnawirawan TNI.

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka berinisial IS seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014 saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka merupakan perwira penghubung Kodim di Paniai.

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum menahan IS. Ada pertimbangan dari penyidik sehingga belum melakukan penahanan.

“(Penahanan) itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada. Dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

5 hari lalu

Momen Haru 449 Prajurit TNI Kembali ke Blora usai Setahun Bertugas di Papua

8 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 5,9 Guncang Sarmi Papua

11 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

16 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal