Revisi UU Otsus Diharap Mengacu 5 Kerangka dari Pemprov Papua

Antara
Rapat dengar pendepat Pemprov Papua dan DPD. (Foto: Antara).

JAYAPURA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membuat lima kerangka yang dinilai dapat menjadi acuan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Tujuannya agar implementasi kebijakan tersebut dapat menguntungkan masyarakat.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Muhammad Musa'ad mengatakan,  ada lima kerangka yang diharap dapat menjadi acuan revisi UU Otsus.

"Pertama,  adanya pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua. Perlu ada rasionalisasi kewenangan pusat dan daerah sehingga menjadi jelas dan tidak tumpang tindih," kata Musa'ad di Kota Jayapura, Papua, Rabu (3/2/2021).

Kedua, mengenai struktural kelembagaan yang bertujuan menguatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah serta juga sebagai koordinator pengelolaan otsus.

"Jadi kabupaten dan kota bisa punya hubungan yang terkait dalam pengelolaan dana otsus dengan provinsi," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

16 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 5,1 Guncang Jayapura Papua

18 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

21 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sentani Papua, Getaran Terasa hingga Jayapura

3 bulan lalu

Penampakan Senjata Api dan Amunisi Ilegal Diduga Dipasok untuk KKB Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal