Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai, Purnawirawan Perwira TNI Ini Divonis Bebas

Antara
Terdakwa Purnawirawan Isak Sattu (tengah) mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim atas kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai tahun 2014 di Pengadilan HAM pada PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/12/2022). (ANTARA/Darwin F)

MAKASSAR, iNews.id - Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, purnawirawanperwira TNI yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 divonis bebas. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri HAM Makassar.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Kamis (8/12/2022).

Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat serta martabatnya.

Keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi. Kelima, membebankan biaya perkara pada negara.

Majelis Hakim juga menyampaikan baik terhadap terdakwa maupun penuntut umum punya hak menerima atau tidak menerima sehingga dapat melakukan upaya banding, kasasi atau pikir-pikir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 hari lalu

Penangkapan Pentolan KKB di Keerom, 4 Orang dan Senpi Rakitan Turut Diamankan

10 bulan lalu

Meniti Peta Jalan Prabowo Wujudkan Swasembada Energi di Papua

24 hari lalu

Gempa Terkini M 4,9 Guncang Sarmi Papua, Cek Pusat Getarannya

27 hari lalu

Kebakaran Pasar Paniai Tewaskan 11 Orang, Polisi Dalami Dugaan Aksi KKB

27 hari lalu

Terungkap! 11 Korban Tewas Kebakaran Pasar di Paniai Warga Perantauan asal Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal