Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua, Ini Dakwaan yang Dibacakan

Tim iNews
5 Prajurit TNI Mutilasi Warga Papua saat rekonstruksi (Foto: Antara)

PAPUA, iNews.id - Sidang perdana lima prajurit TNI dalam kasus mutilasi enam warga sipil di Papua digelar, Senin (12/12/2022). Dalam dakwaan disebutkan para tersangka melakukan tindak pencurian hingga pembunuhan berencana.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, sidang pimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto selaku hakim ketua. Sidang juga dihadiri sejumlah saksi.

"Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Herman menuturkan jika sidang berlangsung dari pukul 13.25 sampai 17.30 WIT. Adapun para terdakwa yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.

Sementara dakwaan dibacakan Kolonel Chk Yunus Ginting selaku oditur militer. Disebutkan oknum TNI ini diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan hingga pembunuhan  berencana.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Biak Numfor Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

9 hari lalu

Senjata Api Ilegal Diduga Akan Diselundupkan ke Papua Dibongkar Polisi, 3 Orang Ditangkap

14 hari lalu

Terobos Medan Terjal, TNI Kirim 2 Ton Bantuan Atasi Krisis Pangan di Papua Tengah

15 hari lalu

Optimalkan WPPNRI 717, Yulianus Rumboisano Dorong Tuna Sirip Biru Jadi Penopang PAD Papua

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Sarmi Papua Siang Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal